Rahman, I. S., Anshar, & Amriyanto. (2025). Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. JATISWARA, 40(3), 355–371. https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i3.42