[1]
Rahman, I.S. et al. 2025. Penyitaan Harta Benda Sebagai Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. JATISWARA. 40, 3 (Dec. 2025), 355–371. DOI:https://doi.org/10.29303/jtsw.v40i3.42.