Penyimpangan Sosials dan Dimensi Hukum Nepotisme Yang Mengakar Dalam Budaya Birokrasi Negara Sebagai Kajian Atas Pertentangan Antara Prinsip Meritokrasi dan Praktik Patronase Kekerabatan
Main Article Content
Abstract
Karya ilmiah ini menganalisis secara yuridis fenomena nepotisme budaya sebagai patologi sosial yang melekat dan secara sistemik merusak integritas penyelenggaraan negara. Isu sentral yang diteliti adalah dikotomi antara tuntutan formal hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Undang-Undang KKN), dengan resistensi kultural yang menjunjung tinggi prinsip patronase, kesetiaan kekeluargaan, dan balas budi yang mengikat. Dengan menggunakan metodologi kajian hukum normatif, penelitian ini menyoroti bagaimana Undang-Undang KKN, khususnya melalui rumusan delik nepotisme dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), berupaya menanggulangi praktik ilegal ini. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan serius di mana sanksi pidana yang sangat berat tidak mampu mengeliminasi praktik nepotisme karena sulitnya pembuktian niat jahat (mens rea) dan kaburnya definisi 'kroninya' dalam ranah pembuktian. Optimalisasi penegakan hukum wajib difokuskan pada penguatan sinergi antara hukum pidana dan hukum administrasi negara, dengan penekanan pada penerapan sanksi administratif yang tegas, serta pembangunan sistem meritokrasi yang teruji untuk memulihkan kepercayaan publik dan kapasitas institusional negara secara komprehensif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Agus. “Patologi Birokrasi dan Agenda Strategi: Kolaborasi Pendekatan New Public Management dan New Public Service.” 2019.
Elfrida, F., dan D. Oktaviani. “Pengaruh Indeks Persepsi Korupsi, Kebijakan Moneter dan Fiskal terhadap Fundamental Ekonomi Makro di Indonesia.” Jurnal Media Ekonomi23, no. 2: 121–134. https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/medek/issue/view/473. 2015.
Fajar, M., dan Z. Azhar. “Indeks Persepsi Korupsi dan Pembangunan Manusia terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Negara-Negara Asia Tenggara.” Jurnal Ecogen1, no. 3: 681–690. http://ejournal.unp.ac.id/students/index.php/pek/issue/view/Accounting. 2018.
Hamirul. “Patologi Birokrasi yang Dimanifestasikan dalam Perilaku Birokrat yang Bersifat Disfungsional.” Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan7, no. 1: 14–18. 2017.
Hasyem, M., dan Ferizaldi. “Fenomena Pungli dan Patologi Birokrasi.” Jurnal Sosiologi USK14, no. 2. 2020.
Maharso, dan Tony Sujawardi. Fenomena Korupsi dari Sudut Pandang Epidemiologi.Yogyakarta: CV Budi Utama. 2018.
Marpaung, Leden. Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan dan Pencegahan).Jakarta: Djambatan. 2007.
Nasution, Bismar. Mengkaji Ulang Hukum sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi.Jakarta: Rajawali Pers. 1981.
Nurdin, Ismail. Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktik bagi Penyelenggara Pemerintahan.Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara. 2017.
Rodliyah, dan Salim. Hukum Pidana Khusus.Depok: PT RajaGrafindo Persada. 2017.
Santoso, Agus. Hukum, Moral, dan Keadilan.Jakarta: Kencana. 2012.
Sholehah, N. L., dan P. Ishaq. “Gejala Patologi Birokrasi Pemerintah Desa dan Pengaruhnya terhadap Keberhasilan Pengelolaan Dana Desa.” Gorontalo Accounting Journal4, no. 2: 133–145. 2019.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif.Jakarta: RajaGrafindo Persada. 1995.
Ulhak, Z., dan A. Satriadin. “Pencegahan Patologi Birokrasi melalui Reformasi Administrasi Pelayanan Publik.” Jurnal Administrasi Negara14, no. 3: 134–146. 2017.
Yuwono, Ismantoro Dwi. Kisah Para Markus (Makelar Kasus).Jakarta: Medpress. 2010.